Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Nomenklatur BPR Sukabumi

Gambar Gravatar

Kab. Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat ini membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membahas perubahan nomenklatur dan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Setiap fraksi menyampaikan pandangan umum mereka terkait Raperda yang diusulkan oleh Bupati Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya. Yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. pada Kamis, 10 Maret 2025.

Perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan daya saing, profesionalisme, serta memperluas jangkauan layanan perbankan di Kabupaten Sukabumi. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat peran bank dalam mendukung perekonomian daerah.

Setiap fraksi DPRD memberikan pandangan umum mereka terhadap Raperda ini :

Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya objektivitas dalam pembahasan serta percepatan waktu penyelesaian Raperda agar sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Fraksi Gerindra mendorong transformasi BPR menjadi BPR Syariah agar lebih sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi yang religius. Mereka juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi PKB memberikan empat catatan utama, termasuk peningkatan tata kelola, akses keuangan bagi UMKM, kajian dampak terhadap pegawai dan nasabah, serta penguatan modal agar bank dapat bersaing lebih baik.

Fraksi PKS menekankan evaluasi menyeluruh terhadap BPR Sukabumi sebelum perubahan dilakukan, serta perlunya profesionalisme dalam pengelolaan bank. Mereka juga mendorong transformasi menjadi BPR Syariah.

Fraksi PDI-P mengingatkan pentingnya peran BPR dalam membantu UMKM dan menyelesaikan masalah kredit macet.

Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya sosialisasi aturan kepada masyarakat serta memastikan BPR tetap berpihak kepada rakyat, khususnya pelaku usaha kecil.

Fraksi PPP berharap perubahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kemudahan permodalan bagi UMKM.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, Ketua DPRD menyatakan bahwa tanggapan dan masukan dari fraksi-fraksi akan ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna selanjutnya pada Rabu, 12 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan jawaban atas berbagai pandangan yang telah disampaikan.

Dengan pembahasan yang mendalam dan masukan dari berbagai fraksi, diharapkan perubahan ini dapat membawa manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Editor : Red

Sumber : Humas & Protokol DPRD Kab. Sukabumi

 

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *