Dugaan Pungli 50 Ribu Rupiah di SDN Mengker, Orang Tua Siswa Keluhkan Penebusan Ijazah & Rapot

Gambar Gravatar

Bogor – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Mengker, yang berlokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Oknum Kepala Sekolah, Saji Junaidi, diduga meminta uang sebesar Rp50 ribu sebagai syarat penebusan ijazah dan rapor siswa yang telah lulus pada 2024.

Salah satu orang tua siswa berinisial M mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, Rabu (6/2/2025). Menurutnya, meskipun ia sudah membayar Rp30 ribu kepada pihak sekolah, ijazah anaknya masih belum diberikan.

“Sampai saat ini ijazah dan rapor anak saya masih ditahan, padahal saya sudah membayar Rp30 ribu. Anak saya yang sekarang sudah di SMP diminta menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, tapi sampai sekarang belum bisa karena ijazah aslinya belum diberikan,” ujar M.

Bacaan Lainnya

Keluhan serupa juga disampaikan oleh orang tua siswa lainnya. Mereka menyebut, dalam rapat orang tua murid sebelumnya, pihak sekolah sempat membahas biaya penebusan ijazah.

Menanggapi dugaan pungli ini, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai penahanan ijazah merugikan siswa dan orang tua, terutama saat proses pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Oknum kepala sekolah yang terlibat harus diberi sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Jika perlu, copot dari jabatannya karena sudah mencoreng dunia pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Sekolah SDN Mengker, Saji Junaidi, enggan memberikan tanggapan. Ia justru meninggalkan ruangan dengan alasan ada urusan ke kantor dinas, tanpa merespons pertanyaan awak media dan tim investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pungli ini.

Reporter : Marno

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *