Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.
Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
“MI mengaku mendapatkan barang tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran obat keras dalam jumlah besar. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” ujar Kompol Dede Hendrawan, Senin (3/3/2025).
Selain MI, polisi juga menangkap seorang tersangka dalam razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polresta Bogor Kota. Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir obat keras di dalam kendaraannya. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa obat keras ilegal ini juga diperjualbelikan di berbagai lokasi lain. Di Perumahan KRR, Kecamatan Bogor Barat, polisi mengamankan 7.755 butir obat keras yang diduga berasal dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta. Barang tersebut disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual obat keras di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras ilegal ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang.
(Ifung)