Wasto, S.Hut., M.Pd. Ketua Komisi IV DPRD Kab. Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2023

Kab. Bogor – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto, S.Hut., M.Pd., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 19 Januari 2025, di SDIT Qubita, Desa Cucadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan substansi Perda Nomor 4 Tahun 2023, khususnya terkait penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Wasto menjelaskan bahwa sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bogor, seluruh anggota DPRD, termasuk pimpinan, diwajibkan melakukan sosialisasi atas Perda yang telah disahkan pada Januari 2025.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan Perda yang telah disahkan bersama Pemerintah Daerah agar masyarakat memahami peraturan yang berlaku. Setiap Perda yang diundangkan dianggap diketahui oleh masyarakat. Namun, kenyataannya banyak yang tidak sempat membaca atau memahami isi peraturan tersebut,” ujar Wasto.

Selain menyampaikan isi Perda, Wasto juga mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara PAUD. Salah satu isu yang mencuat adalah rendahnya insentif bagi guru PAUD, yang saat ini hanya sebesar Rp200 ribu per bulan, serta kewajiban memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1). Para guru mengusulkan agar pemerintah memberikan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan mereka.

“Usulan beasiswa ini sangat baik dan perlu diadvokasi di tingkat dewan. Mungkin pelaksanaannya dilakukan secara bertahap mengingat jumlah guru PAUD di Kabupaten Bogor cukup banyak,” jelas Wasto.

Perda Nomor 4 Tahun 2023 dirancang sebagai pedoman penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pendidikan anak usia dini. Dalam pelaksanaannya, Perda ini memerlukan dua Peraturan Bupati terkait perizinan dan sanksi administratif bagi penyelenggara PAUD yang tidak sesuai ketentuan.

“PAUD harus berizin, dan izinnya dikeluarkan oleh Bupati dengan rekomendasi dari dinas terkait. Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dan penyelenggara PAUD semakin memahami tujuan Perda, yakni mengembangkan potensi anak menjadi generasi yang beriman, bertakwa, inovatif, mandiri, percaya diri, serta mampu memenuhi kebutuhan kecerdasannya,” tambah Wasto.

Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan PAUD dapat berasal dari APBN, APBD, APBDes, atau kontribusi masyarakat. Pemerintah desa diharapkan memberikan perhatian khusus kepada PAUD, termasuk dukungan dana yang dapat diambil dari alokasi dana desa (ADD) atau sumber lainnya. Namun, hingga saat ini, belum ada desa yang merealisasikan bantuan tersebut.

Wasto menyoroti pentingnya pemahaman bersama mengenai kebijakan pendidikan PAUD, terutama terkait persyaratan PAUD untuk masuk SD. Saat ini, Perda tidak mengatur kewajiban PAUD sebagai syarat masuk SD. Beberapa sekolah memang mensyaratkan hal tersebut, tetapi tidak berlaku secara umum.

“Masalah kesiapan anak dalam membaca juga menjadi perhatian. Ada keluhan dari sekolah dasar mengenai kemampuan membaca siswa baru. Namun, beban membaca terlalu berat jika diajarkan pada usia dini,” ungkapnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh kader posyandu, tim PAUD, serta perwakilan RT dan RW. Para guru PAUD menyambut positif diskusi ini meskipun menyampaikan sejumlah keluhan, terutama terkait tunjangan dan kualifikasi pendidikan. Banyak guru PAUD yang belum memenuhi kualifikasi S1 merasa terbebani karena harus melanjutkan pendidikan untuk memenuhi standar yang ditetapkan dalam Perda.

(Ade S.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *