Jakarta – Beredar narasi di media sosial bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Narasi ini ramai diperbincangkan di platform seperti YouTube, Facebook, Instagram, hingga TikTok.
Namun, hasil penelusuran Jurnalexpos.com menunjukkan bahwa narasi tersebut keliru. Faktanya, MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sidang putusan dengan nomor perkara 107/PUU-XXII/2024 itu digelar pada Jumat, 3 Januari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.
Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas dan tiga pemohon lainnya, yakni Muhadi, Arief Fadillah, serta Wardin Wahid.
Gugatan yang Diajukan
Para pemohon menggugat ketentuan masa jabatan kepala desa yang diatur menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Gugatan difokuskan pada kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023 hingga Januari 2024, yang dinilai tidak mendapatkan kepastian hukum terkait perpanjangan masa jabatan.
Namun, MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena norma yang digugat telah kehilangan objek. Sebelumnya, isu serupa telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Pernyataan MK
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, permohonan tersebut dinilai tidak relevan karena norma terkait telah diputuskan sebelumnya. Meski demikian, MK menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang perlu segera diselesaikan pemerintah.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Enny.
Proses Perubahan UU Desa
Proses perubahan UU Desa telah berlangsung sejak Mei 2022. Melalui sidang paripurna DPR pada 28 Maret 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa resmi disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Presiden Joko Widodo turut menandatangani dokumen tersebut pada 25 April 2024.
UU Desa terbaru mengatur sejumlah perubahan, termasuk masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun untuk dua periode. Saat ini, sejumlah kepala desa telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, seperti 293 kepala desa di Banyumas, 233 di Batang, dan 410 di Bogor.
Dengan keputusan ini, perpanjangan masa jabatan kepala desa tetap berlaku sesuai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
(Ifung)