Kab. Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku, yakni CMP (34), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33), yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari lokasi ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,9 kilogram serta beberapa barang bukti lain, termasuk telepon genggam.
Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa setelah menangkap CMP, petugas mengembangkan kasus tersebut dan menangkap RS di rumah kontrakannya di Kampung Sawah, Cilodong. Dari lokasi kedua, ditemukan sabu seberat 6,04 gram serta timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika.
Para pelaku mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). G memerintahkan pelaku untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang, yang kemudian diserahkan kepada CMP untuk diedarkan sesuai arahan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meski ini merupakan aksi pertama mereka, perbuatan tersebut sangat meresahkan karena mengancam keselamatan banyak orang.
Dengan barang bukti yang disita, yakni sabu seberat total 6,9 kilogram dari CMP dan RS, Sat Narkoba Polres Bogor memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal enam tahun.
Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Bogor untuk memberantas peredaran narkotika. Wakapolres Kompol R. Adhimas menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di Indonesia.
(Ifung)