Kab. Sukabumi – Kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, yang dialokasikan dana sebesar Rp 102.300.000 dari Dana Desa (DD) tahun 2023, diduga fiktif dan berpotensi merugikan negara. Alokasi tersebut disebut mencakup honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dan lainnya.
Kepala Desa Citamiang, Dian Rudiansyah, menegaskan bahwa alokasi untuk seragam guru PAUD telah direalisasikan. “Silakan cek ke lapangan, pengalokasian seragam guru PAUD sudah terealisasi untuk empat lembaga PAUD,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui telepon.
Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan pernyataan yang berbeda. Seorang guru honorer dari salah satu lembaga PAUD, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak pernah menerima seragam dari desa. “Setahu kami, bantuan seragam dari desa tidak pernah ada, tetapi insentif pernah kami terima,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi ulang di kantor desa bersama Ketua BPD dan Sekdes, Kepala Desa Dian Rudiansyah mengubah pernyataannya, mengatakan bahwa anggaran untuk seragam telah dialihkan ke pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD. “Penganggaran seragam guru PAUD itu tidak ada, sudah dialihkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD,” jelasnya, Senin (6/1/2025).
Selain itu, terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 4.700.000 yang disebut untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa 2023, Dian Rudiansyah tidak memberikan keterangan jelas dan menyerahkan penjelasan kepada Sekdes. Abdurrahman Azhari, selaku Sekretaris Desa, menampik adanya alokasi tersebut untuk pemilihan kepala desa, mengingat Desa Citamiang tidak termasuk dalam daftar 71 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa pada 2023.
“Anggaran Rp 4.700.000 itu sebenarnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi, karena Desa Citamiang pada 2023 tidak mengadakan pemilihan kepala desa,” terang Abdurrahman Azhari.
(Heri)