Kab. Sukabumi – Laporan mengenai dugaan mark-up dan fiktif pada laporan realisasi anggaran Pemerintah Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit, diduga merugikan negara.
Informasi di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran. Hal ini diperkuat oleh data realisasi, fakta lapangan, serta pernyataan masyarakat yang menyebut laporan realisasi anggaran tidak sesuai dengan implementasi sebenarnya.
Contohnya, penyertaan modal sebesar Rp 70.000.000 dan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala desa sebesar Rp 5.875.000 diduga fiktif.
Ketua Bumdesma Kecamatan Kadudampit, Pepi, menjelaskan bahwa dari sembilan desa di kecamatan tersebut, seluruhnya telah menandatangani MoU pada akhir 2022. Namun, saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025), ia menyebut masih ada tiga desa yang belum mentransfer dana, termasuk Desa Sukamanis. “Rencana penganggarannya di tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamanis, Ade Irawan, berdalih bahwa keterlibatan dalam Bumdes tidak diwajibkan karena Desa Sukamanis telah memiliki Bumdes sendiri yang dianggarkan dari Dana Desa 2023 sebesar Rp 70.000.000. “Bumdes kami bergerak di bidang penjualan ATK/Fotokopi yang dikelola oleh Pak Hikmat dan berlokasi di kios-kios sewaan,” jelasnya.
Namun, investigasi lapangan tidak menemukan keberadaan kios dengan plang nama Bumdes. Beberapa warga setempat juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Bumdes tersebut. “Yang kami tahu, kios ATK/Fotokopi yang disewa Pak Hikmat itu milik pribadi, bukan milik Bumdes,” ungkap seorang warga.
Selain itu, terkait anggaran Rp 5.875.000 untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa, faktanya Desa Sukamanis tidak termasuk dalam 71 desa yang menggelar pemilihan kepala desa pada 2023.
Ketika dikonfirmasi, Ade Irawan membantah pernah menganggarkan dana tersebut. “Desa kami tidak ada pemilihan kepala desa di tahun 2023, jadi saya tidak tahu soal anggaran itu. Akan saya tanyakan kepada Sekdes,” ucapnya.
(Heri)