Kab, Sukabumi – Pengalokasian anggaran dana desa seharusnya digunakan sesuai peruntukannya dan wajib dilaporkan setelah pelaksanaan selesai. Pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga tidak boleh dilakukan sembarangan, karena kesalahan dalam LPJ dapat berdampak fatal jika tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya.
Namun hal tersebut berbeda dengan Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran – Sukabumi, pada tahun anggaran 2023, Terdapat dugaan penggunaan anggaran fiktif, kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun,
Pemdes Ciwalat menganggarkan dana sebesar Rp5.450.000 untuk kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades). Padahal, pada tahun tersebut, Kecamatan Pabuaran hanya memiliki satu desa yang melaksanakan Pilkades, dan Desa Ciwalat tidak termasuk di antaranya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kades Ciwalat membantah tuduhan tersebut dengan alasan tidak pernah membuat laporan penggunaan anggaran tahun 2023. “Kami tidak pernah melaporkan kegiatan tahun anggaran 2023 karena tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa Desa Ciwalat perlu mendapatkan perhatian lebih, mengingat laporan-laporan yang dibuat selama ini diduga fiktif karena tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.
( Tim )