Kab. Bogor – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadamai mengadakan Expose Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di aula Kantor Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Expose tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukadamai, unsur Muspika Kecamatan Dramaga, Sekretaris dan Kasi Pemerintahan Kecamatan, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Ketua RW, kader desa, serta Babinsa Desa Sukadamai.
RAPBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan desa yang mencakup seluruh pendapatan dan pengeluaran desa selama satu tahun anggaran. Elemen utama RAPBDes meliputi:
1. Pendapatan Desa
Sumber pendanaan seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), hasil pajak daerah, retribusi desa, dan pendapatan lain yang sah.
2. Belanja Desa
Digunakan untuk membiayai program kerja, pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta operasional pemerintah desa.
3. Pembiayaan Desa
Berupa penerimaan atau pengeluaran dari sisa anggaran tahun sebelumnya atau pinjaman desa (jika ada).
Kepala Desa Sukadamai, H. Pepen Supendi, menyampaikan bahwa expose RAPBDes Tahun 2025 mencakup berbagai bidang, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta kegiatan mendesak yang belum termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan masuk ke anggaran biaya tak terduga.
“Alhamdulillah, dari pihak kecamatan tidak ada koreksi. Selain program yang telah direncanakan, kegiatan prioritas yang sebelumnya belum terdanai dalam Musrenbangdes atau Musdes, insyaallah akan terakomodasi pada tahun 2025,” ujar H. Pepen.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi atas rencana pembangunan di Desa Sukadamai yang sebelumnya telah dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes.
“Alhamdulillah, semua program di tahun 2024 telah diselesaikan. Penyusunan RAPBDes juga rampung hari ini. Kami merasa lega karena semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Ia berharap anggaran Dana Desa, khususnya ADD, dapat terus meningkat di masa depan.
Proses penyusunan RAPBDes melibatkan pemerintah desa, BPD, serta partisipasi masyarakat. Setelah disusun, RAPBDes dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah desa dan BPD, lalu ditetapkan menjadi APBDes melalui peraturan desa.
Reporter: Ade Suhendar