Kab. Bogor – Oknum Satpam SMAN 1 Megamendung diduga dianggap tidak memiliki etika yang baik dalam menjalankan tugas profesinya di lingkungan sekolah tersebut. Hal ini disebabkan oleh tindakan menghalangi tugas utama wartawan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Kronologi kejadian:
Saat media berencana mengunjungi salah satu institusi pendidikan, yakni SMAN 1 Megamendung, satpam atas nama Supriatna menghalangi akses masuk meskipun pihak media telah meminta izin di pos penjagaan untuk menemui staf tata usaha (TU). Dengan nada panik, satpam tersebut justru meminta identitas dan surat tugas sebagai bukti bahwa mereka benar-benar wartawan.
Satpam tersebut kemudian bersikap keras ( Arogan ) dan menantang, sambil berkata, “Jangankan yang pakai motor, yang membawa mobil pun tidak bisa masuk. Ini aturan dari dinas provinsi,” ucapnya. (12/12/24)
Satpam juga menambahkan bahwa jika ingin bertemu staf TU atau kepala sekolah, harus datang di lain waktu karena saat ini jam operasional sudah selesai, sekitar pukul 13.30 WIB. Ia juga mengungkapkan bahwa sering kali wartawan yang datang ke sekolah dihadang di tengah jalan dan tidak diperbolehkan masuk.
Terkait hal ini, dimohon agar Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi dapat meninjau ulang aturan serta pengelolaan keamanan di SMAN 1 Megamendung.
( Saman )