Kab. Sukabumi – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Program ini, yang diinisiasi oleh ATR/BPN, dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan terbuka untuk semua lapisan masyarakat.
Namun, di salah satu PemDes di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, program ini diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa untuk melakukan pungutan liar.
Pasalnya beberapa warga penerima program mengungkapkan kepada media bahwa mereka diminta membayar biaya yang melebihi ketentuan saat pengambilan sertifikat tanah di kantor desa beberapa hari lalu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa peserta PTSL diduga diminta membayar sebesar Rp300 ribu oleh oknum desa. Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya maksimal PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu.
Biaya yang ditetapkan tersebut mencakup kegiatan seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat ditanggung pemerintah melalui APBN.
Berdasarkan aturan tersebut, pungutan Rp300 ribu per patok oleh desa diduga kuat merupakan tindakan pungutan liar. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kecamatan Jampang Tengah belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut, Senin (9/12/2024).
( Heri )