Kab. Sukabumi – PT Dasra Damai Diantara (Avenue Development), pengembang Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) 7 di Kampung Dukuh RT 001/RW 004, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diketahui belum mengantongi izin usaha maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait. Meski demikian, proyek ini tetap beroperasi, bahkan ada dugaan bahwa pengembang mengecilkan saluran air menuju sungai menggunakan gorong-gorong di area yang diduga merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dilansir dari laman PatroliSukabumi.co.id “Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi untuk mencari informasi terkait Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK).
Dokumen SKRK ini diterbitkan oleh DPTR sebagai bagian dari dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang otomatis dihasilkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), tanpa melalui penilaian aspek tata ruang secara manual.
Seorang ASN DPTR yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Asep, menjelaskan, “SKRK merujuk pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2023-2043.
Pemohon SKRK wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya: surat permohonan informasi tata ruang, fotokopi KTP/NPWP, koordinat lokasi usaha dalam format .shp atau Google Earth, kode KBLI, akta pendirian perusahaan bagi badan hukum, NIB (Nomor Induk Berusaha), SPRT (Surat Persetujuan Rencana Tapak), dan gambar siteplan,”ungkapnya.
Asep menambahkan bahwa pihaknya masih memeriksa apakah Avenue Developer sudah memiliki SKRK yang menjadi dasar utama proses perizinan. Ia menyatakan, “SKRK bukan dokumen rahasia, melainkan dokumen publik yang wajib dimiliki sebelum melangkah ke proses perizinan lainnya. Saya akan menyampaikan informasi ini kepada pimpinan DPTR.”
Fakta bahwa pengembang Perumahan BMI 7 belum memiliki izin resmi menunjukkan bahwa rekomendasi SKRK dari dinas terkait belum terpenuhi, sehingga menjadi dasar penting bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menindak tegas aktivitas yang berlangsung tanpa izin resmi.
(E. Hamid)