Proyek Cv. Maospati Giri Sentosa Diduga Pakai Besi Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Abaikan Alat Pelindung Diri

Kab. Bogor – Pekerjaan pembangunan lapangan di SDN Sukaharja 01, Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga tidak menggunakan bahan berkualitas dan mengabaikan keselamatan pekerja.

Hal ini terlihat dari pantauan awak media pada Jumat, 6 Desember 2024, di mana tidak ada satu pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Misalnya, helm keselamatan, sepatu boots, dan sarung tangan, yang merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, tidak digunakan oleh para pekerja.

Bacaan Lainnya

Selain itu, material besi yang digunakan juga tampak tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini terlihat dari tidak adanya kode standar pada besi yang digunakan di lokasi pembangunan.

Perlu diketahui, penggunaan APD merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 12. Dalam aturan tersebut, pekerja diwajibkan, antara lain : memberikan keterangan yang benar terkait keselamatan kerja, menggunakan APD yang diwajibkan, serta meminta pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja.

Berdasarkan paparan di atas, ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait penggunaan APD dan kualitas bahan material. Pihak CV Maospati Giri Sentosa, sebagai pelaksana proyek, seharusnya mematuhi aturan tersebut demi memastikan keselamatan pekerja dan kualitas pekerjaan.

Dinas terkait diharapkan segera melakukan tindakan dan pemeriksaan di lokasi pembangunan. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pihak kontraktor hanya memberikan jawaban singkat, “Itu besi potongan, Pak.”

Reporter: Marno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *