Kab. Bogor – Proses gugatan cerai memang sering kali menjadi tantangan emosional dan administratif, terutama jika salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya. Dalam sistem hukum Indonesia, situasi seperti ini diatasi melalui mekanisme hukum tertentu yang memungkinkan proses cerai tetap berjalan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Andryana Rosana, S.H dari Kantor Hukum I/A/M & CO, pengadilan dapat menggunakan media massa, seperti koran, untuk menyampaikan panggilan persidangan kepada tergugat yang alamatnya tidak diketahui. Hal ini bertujuan untuk tetap menghormati prinsip keadilan dan memberikan kesempatan tergugat untuk merespons.
Dea, seorang warga yang sedang menjalani proses perceraian, menekankan pentingnya dukungan pengacara dalam mempersiapkan dokumen dan memahami hak serta kewajiban dalam proses hukum ini. Pendampingan pengacara dianggap krusial untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat memperlambat proses.
Sebagian pengacara menyediakan layanan konsultasi gratis, yang membantu pasangan memahami opsi hukum sebelum mengambil keputusan. Pendampingan ini membantu pasangan menjalani proses perceraian secara terstruktur dan mengurangi potensi konflik lebih lanjut.
Dengan prosedur yang tepat dan pendampingan hukum yang profesional, pasangan yang memutuskan berpisah diharapkan dapat menghadapi proses ini dengan lebih baik dan tanpa hambatan administratif.