Kab. Bogor – Terkait dugaan pelanggaran oleh oknum petugas KPPS di TPS 09 Desa Tugu Selatan, awak media menghubungi Bawaslu Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 4 Desember.
Ridwan, Ketua Bawaslu, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di TPS 09 Tugu Selatan, Desa Cisarua, yang dikategorikan sebagai pidana pemilu, telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu tahap kedua, diputuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.
Penghentian ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti tidak adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan, serta analisis hukum yang menunjukkan bahwa unsur pidana dalam laporan tersebut tidak terpenuhi. Selain itu, penanganan pelanggaran pidana pemilu memiliki batas waktu tertentu sesuai peraturan.
Keputusan Gakkumdu merupakan hasil musyawarah antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang memiliki kewenangan menangani dugaan pidana pemilu. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini, tersedia mekanisme lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Jonny, anggota tim pemenangan pasangan Bayu-Musa, menyatakan akan tetap membawa laporan dugaan kecurangan di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Reporter : Ade Suhendar