Kab. Bogor – Pelaksanaan proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (TPT) di Jalan Kretek-Petir, Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga mengalami keterlambatan.
Proyek ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Bogor dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.251.618.000. Pelaksana proyek adalah CV. Surya Sari Putra, dengan pengawasan dari PT. Adhimascipta Dwipantara. Proyek ini direncanakan selesai dalam 106 hari kalender, dimulai sejak 9 September 2024.
Sorotan Utama:
- Keterlambatan Proyek
Berdasarkan pemantauan media, progres proyek terpantau lambat. Hingga bulan lalu, tidak ada aktivitas di lokasi, dan pengerjaan baru efektif dimulai pada pertengahan November 2024. Saat ini, progres proyek baru mencapai tahap pembuatan sumuran dan pemasangan saluran U Ditch, yang sempat terkendala karena pemasangan pipa PDAM. - Ketidakpatuhan terhadap K3
Sejumlah pekerja di lokasi ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.
Ryan, selaku konsultan pengawas, menyebutkan bahwa kendala utama berasal dari pihak kontraktor. Ia meragukan apakah proyek bisa diselesaikan sesuai jadwal. Menurutnya, pengawas harus memastikan setiap kendala dilaporkan kepada pimpinan untuk evaluasi.
Poin Penting:
- Manajemen Waktu dan Efisiensi
Progres yang lambat berisiko menggagalkan target penyelesaian, yang pada akhirnya merugikan pemerintah dan masyarakat. - Kepatuhan terhadap Standar Keselamatan
Ketidakpatuhan dalam penggunaan APD merupakan pelanggaran serius yang perlu segera diperbaiki demi keselamatan pekerja. - Tanggung Jawab Kontraktor dan Pengawas
Koordinasi antara kontraktor, pengawas, dan dinas terkait perlu ditingkatkan untuk memastikan proyek selesai tepat waktu dan sesuai standar.
Tindak Lanjut:
Dinas terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan proyek berjalan sesuai peraturan. Ketika dihubungi, Rd dari CV. Surya Sari Putra tidak memberikan tanggapan dan justru memblokir kontak.
(Marno)