Ade Suhendar Waka FJP2 Soroti Kasus dugaan pelanggaran Pilbup di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua

Kab. Bogor – ,Ade Suhendar Wakil Ketua DPC FJP2 ( Forum Jurnalis Peduli Publik) Bogor Raya menyoroti kasus dugaan pelanggaran pilbup di TPS 09 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua yang melibatkan petugas KPPS tanpa adanya sanksi dari Bawaslu, PPK, maupun Panwas Kecamatan, menimbulkan keprihatinan serius terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.

1. Dugaan Pelanggaran yang Terbukti

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, ada indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran serius, seperti:

Petugas KPPS yang diduga menyalahgunakan surat undangan pemilih.

Manipulasi suara yang menyebabkan pasangan Bayu-Musa memperoleh nol suara pada pemungutan pertama.

Pengakuan pelanggaran oleh pelaku yang terekam dalam video dan diperkuat oleh saksi-saksi.

Namun, meskipun bukti dianggap cukup kuat oleh pelapor, Bawaslu kabupaten memutuskan untuk menghentikan laporan dengan alasan “tidak cukup bukti”, yang memunculkan spekulasi tentang kurangnya independensi atau transparansi dari pihak terkait.

2. Ketidakaktifan Panwas dan PPK

Ketidakaktifan Panwas Kecamatan Cisarua dan PPK dalam menangani atau melaporkan pelanggaran ini menjadi masalah serius, karena kedua lembaga ini seharusnya menjadi garda depan dalam mengawasi jalannya pemilu di tingkat kecamatan. Hal ini menunjukkan:

Kurangnya tanggung jawab: Panwas dan PPK memiliki kewajiban melaporkan setiap pelanggaran kepada Bawaslu atau KPU.

Dugaan kelalaian atau keberpihakan: Sikap “tutup mata” dapat mencerminkan adanya keberpihakan atau tekanan dari pihak tertentu.

3. Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Keputusan Bawaslu yang menghentikan laporan, ditambah dengan ketidakaktifan Panwas dan PPK, dapat mengakibatkan:

Hilangnya kepercayaan publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Kerusakan demokrasi lokal: Pilkada yang dianggap curang dapat menciptakan krisis legitimasi terhadap calon yang terpilih.

4. Langkah yang Bisa Ditempuh

Jika Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten tidak menjalankan tugasnya dengan baik, beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah:

1. Laporkan ke Bawaslu Provinsi atau Pusat: Kasus ini dapat dilaporkan ke Bawaslu tingkat yang lebih tinggi untuk mengkaji ulang keputusan penghentian laporan.

2. Pengaduan ke DKPP: Jika ada indikasi pelanggaran etik oleh anggota Bawaslu, Panwas, atau PPK, pengaduan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

3. Tindakan hukum: Laporan ke polisi atau kejaksaan dapat dilakukan jika terdapat unsur pidana dalam kecurangan, seperti manipulasi suara atau penyalahgunaan dokumen pemilu.

4. Audit independen: Meminta audit atau investigasi dari pihak independen untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

5. Pentingnya Penegakan Hukum

Untuk menjaga keadilan dalam demokrasi, pelanggaran seperti ini harus disikapi dengan tegas. Bawaslu, Panwas, dan PPK memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Tanpa langkah tegas, integritas sistem pemilu akan terus dipertanyakan, dan pelanggaran serupa bisa terulang di masa depan.

Keadilan dalam kasus ini tidak hanya penting bagi pasangan calon yang dirugikan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang berhak mendapatkan pemimpin yang terpilih melalui proses demokrasi yang benar.

( Ade Suhendar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *