PPK dan PPATK Proyek Pedestrian Kota Sukabumi Diduga Meloloskan Penyedia dengan SKK Palsu

Sukabumi – Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar Rp 33.141.279.600 melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk proyek pembangunan pedestrian di beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi. Namun, baru-baru ini mencuat dugaan pemalsuan dokumen dalam proses lelang proyek tersebut. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, salah satu kontraktor pelaksana proyek, yakni CV. T, diduga menggunakan Surat Kompetensi Kerja (SKK) palsu dalam proses lelang.

SKK tersebut diduga milik pihak lain yang tidak mengetahui bahwa dokumennya digunakan dalam proyek pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kejanggalan ini mengemuka karena, meskipun pemilik asli SKK tidak diberitahu, CV. T tetap lolos evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum L dan PPTK (TH). Proyek pedestrian tersebut berada di ruas Jalan Sudirman, Kota Sukabumi.

Dilansir dari laman SeputarJagatnews, Seorang pengusaha berinisial R (50) mengatakan kepada media pada 29 November 2024 bahwa dalam dokumen lelang proyek pedestrian Bankeu 2023, kontraktor diwajibkan melampirkan SKK yang sah. Namun, saat klarifikasi, CV. T hanya menunjukkan salinan dokumen berupa hasil scan dan tidak menghadirkan pemilik asli SKK.

“Pemilik asli SKK mengaku tidak tahu dokumennya digunakan untuk proyek ini. Jika benar SKK tersebut palsu, besar kemungkinan ada persekongkolan antara Dinas PUTR Kota Sukabumi, PPK, PPTK, dan rekanan untuk merugikan keuangan negara,” kata R.

Pakar Hukum: Dugaan Persekongkolan dan Pelanggaran Hukum

Praktisi hukum HR Irianto Marpaung SH menyatakan, jika pemalsuan dokumen terbukti, ada indikasi persekongkolan yang melibatkan PPK, PPTK, penyedia jasa, bahkan mungkin Pejabat Pembuat Anggaran (PA). Menurutnya, CV. T tidak mungkin lolos tanpa kolaborasi dari pihak-pihak tersebut.

Marpaung menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 9 menyebutkan bahwa pelaku pemalsuan dokumen dapat dihukum penjara 1 hingga 5 tahun dan didenda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Kasus ini mendapat perhatian publik, dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan sangat dinantikan untuk memastikan apakah benar terjadi persekongkolan yang merugikan negara. Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil menghubungi CV. T.

( E. Hamid )

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *