Kab. Bogor – Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaporkan terjadi di TPS 20 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Sebelumnya, Ketua dan anggota KPPS Kecamatan Cisarua telah mengakui adanya pelanggaran. Kini, perangkat desa berinisial AG juga diduga terlibat dalam pelanggaran yang merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu-Musa.
Tim pemenangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, yang terdiri dari Andriyana, Joe Salim, dan Jonny Sirait, telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisarua dan Bawaslu pada Jumat, 29 November 2024.
“Benar, hari ini kami menerima laporan bahwa perangkat Desa Tugu Selatan berinisial AG membawa 8-9 surat undangan. Selain itu, simpatisan partai tertentu berinisial J juga membawa 2 surat undangan,” ungkap Andriyana.
Menurut Andriyana, kecurangan ini tidak hanya merugikan pasangan Bayu-Musa, tetapi juga mencederai proses demokrasi di Kabupaten Bogor yang selama ini mereka perjuangkan. Ia menyebut Pilkada 2024 bisa menjadi catatan buruk dalam sejarah demokrasi Kabupaten Bogor, mengingat pasangan Bayu-Musa berusaha menyelamatkan demokrasi dengan mencalonkan diri agar Pilkada tidak hanya diikuti calon tunggal.
Jonny Sirait menambahkan bahwa bukti-bukti dugaan kecurangan terus berdatangan ke tim pemenangan. “Kami telah melaporkan pelanggaran ini ke Panwascam dan Bawaslu. Sangat disayangkan jika ada pihak yang rela menggunakan cara-cara tidak jujur demi kemenangan,” tegas Jonny.
Ia juga meyakini bahwa kecurangan serupa terjadi di kecamatan lain di Kabupaten Bogor, sehingga pelanggaran ini bersifat masif dan terstruktur. Jonny menegaskan, timnya akan terus mengungkap pelanggaran demi menjaga demokrasi dan keadilan.
Jonny mengapresiasi inisiatif para relawan dan simpatisan Bayu-Musa yang mendirikan posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2024. “Kami bersyukur banyak pihak yang peduli terhadap demokrasi di Kabupaten Bogor. Posko pengaduan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran,” ujarnya.
Pelanggaran yang melibatkan petugas KPPS dalam pengelolaan surat suara, seperti manipulasi hasil atau pengisian suara ilegal, merupakan pelanggaran serius karena:
- Merusak Prinsip Demokrasi: Tindakan ini mengikis kepercayaan terhadap pemilu.
- Melanggar Hukum: Kecurangan melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 532.
- Dampak Sistemik: Pelanggaran ini dapat memengaruhi hasil pemilu secara luas.
- Melanggar Etika Profesional: KPPS wajib menjaga netralitas dan profesionalisme.
Sanksi terhadap pelanggaran ini bisa berupa pidana, sanksi administratif, hingga hilangnya kepercayaan publik. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat.
( Ade )