Diduga Kades Tapos 2, Sebut Wartawan Suka Ngerepotin

Kab. Bogor – Kepala Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, diduga memiliki sikap kurang bersahabat terhadap wartawan.

Dugaan ini muncul ketika wartawan dari Swaradesaku berada di kantor Desa Tapos 2 pada 26 November 2024. Saat Kepala Desa tiba dengan sepeda motor dan mendekati wartawan, ia langsung melontarkan pernyataan yang bernada sinis, “Mau ngeliput apa ini wartawan yang suka ngerepotin?” Ia juga menambahkan dalam bahasa Sunda bahwa wartawan hanya “ngriwehkeun” atau membuat masalah. Kejadian ini disaksikan oleh anggota Linmas Desa Tapos 2.

Perilaku tersebut dinilai menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap profesi wartawan dan ketidaktahuan mengenai tugas serta fungsi mereka yang dilindungi oleh undang-undang.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swaradesaku, Roni SH, menilai tindakan Kepala Desa tersebut sebagai bentuk arogansi terhadap jurnalis dan mencerminkan sikap merendahkan profesi mereka.

Wartawan memiliki tugas penting dalam mencari, mengumpulkan, menyajikan, dan menyebarkan informasi kepada publik melalui berbagai media massa.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tindakan Kepala Desa Tapos 2 juga dapat dianggap sebagai pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan.

LBH Swaradesaku meminta Kepala Desa untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan.

( Marno )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *