Kab. Sukabumi – Panwaslu Kecamatan Parungkuda, bersama PPK, TNI/Polri, dan Satpol PP, melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya pada Minggu, 24 November 2024.
Kegiatan ini diawali dengan apel siaga di area Kecamatan Parungkuda, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran dan pembersihan APK.
Dalam pelaksanaannya, Panwaslu juga melibatkan PTPS untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan sesuai aturan.
Jenis APK yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, poster, stiker, dan sejenisnya. Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib menjelang hari pemungutan suara.
Tim gabungan berharap pelaksanaan Pilkada, khususnya di Kecamatan Parungkuda, dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.
( Polo )