Kab. Sukabumi – Berdasarkan seumber Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Jawa Barat anggaran 2023.
Adapun temuan tersebut salah satunya kelebihan pembayaran atas kurangnya volume proyek pembangunan Dermaga Buniasih dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Iwan Iskandarsyah sebagai kabid perhubungan laut dan ASDP saat dikonfirmasi mengatakan “Saya tidak bisa memberikan statement dalam kegiatan pembangunan tersebut, Rabu (20-11-24).
“Selaku kabid dan sekdis tidak bisa memberikan statement, hanya PPK yang berhak, dalam kegiatan pembangunan tersebut tetapi PPK sekarang sedang sakit,”singkatnya.
Hal senada disampaikan oleh kasi perhubungan laut dan ASDP, Tanti selaku PPTK, perencanaan dan pengawasan telah d laksanakan oleh konsultan, masalah pekerjaan ada yg tidak sesuai menurut BPK, itu bukan kewenangan pptk untuk menjawab, saat dikonfirmasi via telpon, kamis(21-11-24)
“Terkait pekerjaan dari hasil pemeriksaan audit BPK yang tidak sesuai hanya PPK yang punya kewenangan untuk menjawab bukan PPTK” jelasnya.
hanya sekedar info mengutip dari LHP BPK hal tersebut di sebabkan oleh PPK dan PPTK atas pekerjaan terkait kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak sementara penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati dan lemahnya peran konsultan pengawas dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan dilapangan.
(Heri)