Kab. Sukabumi – Melanjutkan pemberitaan kemarin, Kamis, 7 November 2024, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat untuk anggaran 2023 Dinas Pekerjaan Umum (PU), ditemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume proyek pembangunan di Dinas PU.
Kepala Dinas PU, Dede Rukaya, menyampaikan tanggapannya melalui sambungan telepon, bahwa Dinas PU telah menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan surat Instruksi Bupati No. 700.1.2.1/5011/Insp/2024, tertanggal 21 Juni 2024.
Tindak lanjut ini diwujudkan melalui surat perintah Kepala Dinas kepada PPK dan PPTK No. 900.1.11/4938/Sekret/2024 pada tanggal 27 Juni 2024, serta kepada masing-masing Penyedia Barang dan Jasa (7 penyedia) pada tanggal yang sama, tambahnya.
“Dari temuan ini, pengembalian ke kas daerah telah dilakukan dalam rentang waktu 4 Juli hingga 17 Juli 2024,” ungkapnya.
Terkait besarnya temuan tersebut, nilainya adalah Rp 289.872.003,04 dari total kontrak sebesar Rp 9.812.895.778,08, atau hanya sebesar 0,03%, jelasnya.
Ia menambahkan, “Angka ini relatif kecil, kemungkinan disebabkan oleh jangka waktu pemeriksaan Tim BPK dan selesainya pekerjaan yang cukup lama (6-9 bulan), sehingga lapisan hotmix mengalami keausan karena sudah digunakan.
Dinas PU juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan pengawasan sejak Pre-Construction Meeting, pelaksanaan konstruksi, hingga FHO, di mana bahan konstruksi diuji oleh UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi,”ungkapnya.
“Kami berharap konstruksi yang dibangun dapat memenuhi umur aset dan bermanfaat bagi masyarakat,” harap Kepala Dinas PU.
Namun, saat dimintai komentar oleh awak media terkait pertanggungjawaban atas pengawasan dan perencanaan awal yang menyebabkan adanya kekurangan volume pada hasil audit BPK RI, Kepala Dinas PU belum memberikan tanggapan.
( Heri/Yosep )