Dugaan Pungli Berdalih DSP Di SMKN 1 Gunungguruh, Diketahui Pihak KCD Provinsi Wilayah V

Sukabumi – Aksi demo yang dilakukan oleh siswa/siswi SMK Negeri 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Hari Santri Nasional, Selasa, 22 Oktober 2024, menunjukkan bahwa biaya pendidikan dianggap sangat mahal. Salah seorang peserta aksi menyampaikan kepada media bahwa aksi ini dipicu oleh ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam penggunaan biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa.

“Biaya yang diajukan oleh sekolah kepada orang tua siswa tidak jelas penggunaannya dan tidak transparan,” ungkap salah satu siswa.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin yang disoroti adalah dana yang dialokasikan untuk pembangunan masjid, namun hingga saat ini pembangunan masjid tersebut belum selesai. Selain itu, siswa kelas XI juga dikenakan biaya sebesar 1,5 juta rupiah untuk kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

“Pembangunan masjid yang sudah berjalan bertahun-tahun belum juga rampung, dan untuk biaya PKL kelas XI sebesar 1,5 juta rupiah,” tambahnya.

Sementara itu, Humas SMKN 1 Gunungguruh, Ernas Samdani Kusuma, menjelaskan bahwa sebenarnya bukan tuntutan yang diajukan oleh siswa, melainkan permintaan informasi terkait penggunaan anggaran, termasuk untuk pembangunan masjid. Ia menjelaskan bahwa sekolah hanya mengajukan program kepada komite dan orang tua siswa.

“Terkait penggunaan anggaran, sekolah hanya menawarkan program kepada komite dan orang tua siswa,” jelas Ernas.

Ernas juga membenarkan bahwa pembangunan masjid yang belum selesai sudah berlangsung hampir lima tahun. Hal ini terjadi karena anggaran dari Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar 3 juta rupiah per siswa digunakan terlebih dahulu untuk membangun ruang kelas yang kurang.

“Karena kurangnya ruang kelas, anggaran dari DSP dialihkan sementara untuk pembangunan kelas. Terkait pembangunan masjid yang belum selesai, laporannya sudah ada,” tambah Ernas.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan DSP telah disetujui oleh pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Wilayah V, sesuai dengan aturan yang ada, setelah melalui negosiasi antara sekolah, komite, dan orang tua.

Pihak KCD Provinsi Wilayah V belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali oleh awak media hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 25 Oktober 2024.

( Heri )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *