Sidang GTRA Tahap II, Sekda Berikan Dasar Kepemilikan dan Kepastian Hukum atas Tanah

Kab. Sukabumi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyatakan bahwa Reforma Agraria bertujuan untuk menata ulang struktur kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah secara lebih adil, dengan melibatkan penataan aset dan akses demi kesejahteraan rakyat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekda saat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tahap II, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi pada Senin, 21 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Sekda menegaskan bahwa sidang GTRA merupakan bagian dari upaya Redistribusi Tanah, yang bertujuan membagikan tanah secara merata, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dan mendukung pemerataan kepemilikan tanah di masyarakat.

“Masih ada berbagai tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sukabumi, terutama terkait penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat,” ujarnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, yang juga merupakan Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Kabupaten Sukabumi.

Agus melaporkan bahwa pelaksanaan reforma agraria berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria, dengan target redistribusi tanah di tahun 2024 pada empat lokasi di empat kecamatan, yakni Ciracap, Lengkong, Sagaranten, dan Warungkiara.

Acara tersebut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, unsur TNI/Polri, serta tamu undangan lainnya.

( Robby )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *