Segerombolan Ibu Ibu Diduga Mengintimidasi Seorang Penjual Kue, Menyuruh Untuk Segera Menjual Rumahnya

Tangerang Selatan – Beberapa hari lalu, media melaporkan tentang seorang wartawan yang awalnya berniat membantu anak-anak yatim piatu dan kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri melalui jalur PPDB 2024. Namun, seiring berjalannya waktu, situasinya berubah di luar dugaan sang wartawan. Beberapa kepala sekolah ternyata mengingkari janji untuk membantu calon siswa-siswi tersebut, baik yang ingin masuk SMPN, SMAN, maupun SMKN.

Wartawan tersebut, yang disebut DD, merasa bertanggung jawab atas masalah ini karena kesalahannya dalam mengelola keuangan.

Ia dengan cepat mempercayakan dan memberikan fee kepada mereka yang membawa calon siswa-siswi, meskipun pada akhirnya hanya sebagian yang berhasil diterima.

Bacaan Lainnya

Beberapa orang yang telah memberikan uang kepada DD merasa tidak puas karena anak-anak mereka tidak diterima, dan mereka menuntut uang mereka dikembalikan.

Mereka bahkan meminta ibu DD, yang hanya seorang penjual kue, untuk menjual rumahnya sebagai ganti rugi.

Karena rumah itu bukan milik pribadi ibu DD, ia merasa tertekan oleh tekanan yang datang dari para orang tua tersebut.

Di sisi lain, DD adalah anak pertama ibu tersebut, sementara adiknya saat itu sedang menjalani pemulihan pasca operasi pengangkatan paru-paru karena kanker.

Pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, para ibu tersebut mendatangi kembali rumah ibu DD untuk menekan agar rumah itu dijual.

Keadaan semakin memanas ketika cucu ibu DD marah melihat neneknya diintimidasi.

Cucu tersebut segera menghubungi DD yang kemudian pulang dan menemukan banyak orang berkumpul di rumahnya, termasuk seorang pegawai dinas yang sebelumnya meminta bantuan DD untuk membawa calon siswa guna melunasi utang di kantornya sebesar Rp19 juta.

Namun, beberapa orang yang telah menerima fee dari DD enggan mengembalikannya, dengan alasan bahwa itu adalah tanggung jawab DD.

Lembaga Bantuan Hukum AHY Law Firm, yang diwakili oleh Ahmad Hafuri Yahya, S.H., M.H., menyatakan bahwa mereka yang mengancam ibu DD dapat dikenai pasal pidana terkait UU ITE dan KUHP.

Ahmad juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut jika intimidasi berlanjut.

Ahmad menjelaskan bahwa kliennya, DD, sebenarnya hanya berniat membantu. Sebagian siswa yang didaftarkan oleh DD sudah diterima di sekolah negeri, dan sebagian lainnya telah mendapatkan pengembalian uang. Meskipun begitu, mereka yang terlibat juga turut serta dalam praktik pungli yang ilegal.

Ahmad menekankan bahwa ini adalah hasil dari manajemen keuangan yang ceroboh dan terlalu percaya pada orang-orang yang membawa calon siswa-siswi, tanpa mencatat aliran dana dengan baik.

(Tim PPRI)

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *