Kab. Sukabumi – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM. Dari total 35 anggota DPRD, satu orang absen karena sakit dan lima orang berhalangan hadir dengan izin.
Pada Rapat Paripurna ke-13 ini, agenda utamanya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing.
Penyampaian pandangan dilakukan secara bergiliran, diawali oleh Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional yang diwakili oleh Rahma Sakura Ramkar, diikuti oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya oleh Ruslan Abdul Hakim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Dadang Hermawan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Hendra Purnama, S.Si, Fraksi PDI-Perjuangan oleh Anang, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh Bambang Nurpalah.
Komposisi anggota fraksi DPRD yang hadir termasuk:
– Fraksi Partai Golkar diwakili oleh H. Ujang Abdurrohim Rochmi, H. M Loka Tresna Jaya, SE, dan Edi Sudrajat, SE.
– Fraksi Partai Gerindra oleh Teddy Setiadi dan Hera Iskandar.
– Fraksi PKB oleh Bayu Permana dan Saepul Rahman, S.Sy., MH.
– Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si dan Uden Abdunnatsir.
– Fraksi PDI-P oleh Yudi Suryadikrama, SH dan H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.
– Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, S.IP dan Ariestiandi.
– Fraksi PPP oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE dan H. Andri Hidayana.
Selanjutnya, disepakati untuk membentuk dan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna membahas Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan, sesuai amanat peraturan tata tertib DPRD yang berlaku.
( Hms Setwan/Red )