PWI Resmi Dikeluarkan dari Gedung Dewan Pers dan Ditolak Izin UKW

Jakarta

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengalami perkembangan baru dalam konflik internalnya, yang kini telah menghasilkan keputusan tegas dari Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

PWI secara resmi diminta meninggalkan Gedung Dewan Pers, dan izin untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dicabut.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat dan pertemuan Dewan Pers, termasuk pertemuan dengan PWI Pusat pada 17 September 2024. Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan surat PWI bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirim pada 9 September 2024, yang meminta klarifikasi mengenai status PWI Pusat serta upaya rekonsiliasi yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik internal.

Surat lain yang terkait, seperti surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tentang penyelesaian masalah organisasi PWI dan surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirimkan pada 19 September 2024, turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan Dewan Pers.

Hasil rapat pleno Dewan Pers ke-42 pada 29 September 2024 memutuskan:

1. Gedung Dewan Pers yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan merupakan aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak PWI yang tengah berselisih. Penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta dihentikan mulai 1 Oktober 2024 hingga waktu yang belum ditentukan.

2. Dewan Pers mencabut izin PWI untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik secara mandiri maupun dengan dukungan dari Dewan Pers.

3. Dewan Pers meminta kedua pihak PWI untuk segera menyepakati dan menunjuk satu wakil organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.

Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui secara hukum Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI, sementara Sasongko sebagai Dewan Kehormatan atau pengawas di kedua kubu PWI.

Dewan Pers berharap konflik internal ini segera terselesaikan dan memastikan agar hak-hak anggota PWI tetap terlindungi, sementara segala aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers dihentikan. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyampaikan keputusan ini untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan kelancaran operasional Dewan Pers.

Sumber : barsela24news.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *