Miris..!! Timi Seorang Kepala Keluarga Yang Keterbatasan Ekonomi Namun Tidak Ada Di Perhatikan Pemerintahan Kab. Sukabumi Dan Setempat

Kab. Sukabumi – Sebuah rumah yang belum mencapai kondisi permanen berdiri di tengah pemukiman Kp. Kubengan Rt 002/002, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Secara fisik, rumah ini tampak kosong, dengan dinding yang terbuat dari anyaman bambu sebagian besar telah rusak. Tidak ada kamar mandi, dan ruangan dalam rumah tidak memiliki kamar tidur maupun tempat memasak yang layak. Dinding yang rusak hanya ditambal dengan spanduk bekas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Bagian depan rumah hanya memiliki satu jendela dengan kaca yang langsung menempel pada bangunan, mencerminkan kondisi rumah yang jauh dari standar hunian layak. Kriteria rumah layak huni mencakup pencahayaan, sirkulasi udara, kecukupan ruang, dan sanitasi yang memadai, yang tidak terpenuhi dalam rumah ini.

Bacaan Lainnya

Timi, warga asli Kp. Kubengan, hidup dengan segala keterbatasan, mengandalkan pekerjaan serabutan untuk bertahan hidup bersama istri dan lima anaknya. Meski hidup dalam keterbatasan, Timi tetap mementingkan pendidikan anak-anaknya yang saat ini bersekolah di SMP dan SMK, meskipun mereka harus berjalan kaki sejauh tiga kilometer setiap hari untuk mencapai sekolah.

Kondisi kehidupan Timi sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang sejahtera, tempat tinggal yang layak, serta lingkungan yang baik dan sehat.

Suratman Ibonk, pemerhati kesejahteraan sosial dari LSM Barisan Masyarakat Sukabumi Melawan Intimidasi (BASMI), menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi Timi. Menurutnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), setiap tahun menyalurkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. Bantuan ini juga datang dari berbagai sumber, termasuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rutilahu APBD. Namun, ia merasa prihatin karena rumah Timi tampaknya belum tersentuh oleh bantuan tersebut.

LSM BASMI menegaskan bahwa program perbaikan rumah tidak layak huni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang sehat, aman, dan nyaman. Mereka berharap pemerintah pusat, daerah, serta pemerintah Desa Cikangkung lebih memperhatikan kondisi ini dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat kecil hanya karena anggapan bahwa mereka tidak memahami alur bantuan sosial.

( Januari )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *