Eks Oknum Kades di Sukabumi Ditahan Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Gambar Gravatar

Sukabumi Kota – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AS (54 tahun), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

AS ditangkap di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (17/9/2024) dini hari. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menggelapkan dana desa lebih dari Rp 200 juta yang bersumber dari APBN.

“AS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dari APBN tahun anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 201.192.053,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Sabtu (21/9/2024).

Bacaan Lainnya

Polres Sukabumi Kota telah melakukan penyelidikan dan memanggil AS sebanyak dua kali, namun AS tidak memenuhi panggilan dan diduga melarikan diri.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami memanggil AS dua kali, tetapi ia tidak hadir. Kami menduga ia melarikan diri dan sudah tidak tinggal di kediamannya,” tambahnya.

“Syukur Alhamdulillah, pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 00.06 WIB, kami berhasil menangkap AS di rumah temannya di Kampung Cijabon. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai Rp 10 juta,” tutupnya.

Saat ini, AS masih dalam penahanan dan menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ia terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

( Januari )

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *