Kab. Bogor – Kuasa hukum yayasan darul Qur’an berikan keterangan terkait telah di likuidasi oleh akuntan publik dra. Ellya Noor lisyati dan rekan atas permintaan salah satu pengurus yang tersisa yaitu Drs h Djawahir dengan mengangkat ir Dadang sebagai ketua likuidasi yayasan darul Qur’an,Rabu (18/09/2024)
selain itu pada tanggal 13 juli Drs, Djawahir membuat yayasan darul Qur’an Cisarua dengan nomor AHU – 5875.AH.01.04 tahun 2011,adapun sebagai ketua yayasan adalah Dadang suryana bendahara umum R Jajat A.Jaelani dan sekretaris umum m sodik, S.ag.
lebih lanjut pada tanggal 13 Agustus 2011 yayasan Darul Qur’an alkholidiyah di rubah menjadi yayasan Darul Qur’an Idham Cholid yang di aktakan perubahan oleh hj nida Khairani, S.H, dan nomor AHU – 6353.AH.01.04 tahun 2011.
pasalnya pada tanggal 17 September 2014 telah terjadi penyerahan seluruh aset dan penyelenggaraan Yayasan darul Qur’an Cisarua ke yayasan darul Qur’an Idham Cholid yang di tandatangani oleh para pihak yang berkepentingan.sebagai pemberi dan penerima.
Dengan adanya surat pelimpahan ini maka surat pelimpahan seluruh aset dan penyelenggaraan Yayasan darul Qur’an Cisarua kepada yayasan darul Qur’an Idham Cholid maka secara otomatis ahu yayasan darul Qur’an Cisarua di rubah ke ahu yayasan darul Qur’an Idham Cholid.
dan dengan demikian yayasan darul Qur’an sudah tidak ada lagi karena di likuidasi,kemudian aset dan pengelolaan ada di bawah naungan yayasan darul Qur’an Idham Cholid yang di ketuai oleh h Muhammad aunul Hadi Idham Cholid sampai sekarang.
Kuasa hukum yayasan darul Qur’an di antaranya, Sanusi,SH, Ari Indra Davit,SH.MH, Jabar Thoriq,SH, Sukarman,SH., Anjas Bukal Davis,SH., dan Abdul Gopur, SH. yang tergabung di kantor Hukum IRZA & FATHNER berikan keterangan terkait telah di likuidasi oleh akuntan publik dra Ellya Noor lisyati dan rekan atas permintaan salah satu pengurus yang tersisa yaitu Drs h Djawahir dengan mengangkat ir Dadang sebagai ketua likuidasi yayasan darul Qur’an.
selain itu pada tanggal 13 juli Drs, Djawahir membuat yayasan darul Qur’an Cisarua dengan nomor AHU – 5875.AH.01.04 tahun 2011,adapun sebagai ketua yayasan adalah Dadang suryana bendahara umum R Jajat A.Jaelani dan sekretaris umum m sodik, S.ag.
lebih lanjut pada tanggal 13 Agustus 2011 yayasan Darul Qur’an alkholidiyah di rubah menjadi yayasan Darul Qur’an Idham Cholid yang di aktakan perubahan oleh hj nida Khairani, S.H, dan nomor AHU – 6353.AH.01.04 tahun 2011.
dan pada tanggal 17 September 2014 telah terjadi penyerahan seluruh aset dan penyelenggaraan Yayasan darul Qur’an Cisarua ke yayasan darul Qur’an Idham Cholid yang di tandatangani oleh para pihak yang berkepentingan.sebagai pemberi dan penerima.
Dengan adanya surat pelimpahan ini maka surat pelimpahan seluruh aset dan penyelenggaraan Yayasan darul Qur’an Cisarua kepada yayasan darul Qur’an Idham Cholid maka secara otomatis ahu yayasan darul Qur’an Cisarua di rubah ke ahu yayasan darul Qur’an Idham Cholid.
dan dengan demikian yayasan darul Qur’an sudah tidak ada lagi karena di likuidasi,kemudian aset dan pengelolaan ada di bawah naungan yayasan darul Qur’an Idham Cholid yang di ketuai oleh h Muhammad aunul Hadi Idham Cholid sampai sekarang.
Saat di Wawancarai Tim Media Lensa Hukum, Pengacara Ari Idra Davit, SH.MH, mengatakan,
” Hari ini sudah melakukan Silaturahm dengan Para Guru – guru yang mungkin ada kesimpang siuran terkait dengan Pemberitaan bahwa yang Sah itu adalah Yayasan Darul Quran Idham Khalid yang di pimpin langsung oleh anak pada putra Abuya DR. Idham Khalid.
Saat ini juga sudah mulai lagi sekolah lagi tidak ada masalah lagi dan belajar mengajar tidak terganggu. Dan Pak.Kholil sudah ada pengakuan bahwa menyampaikan, ya betul Darul Quran Yayasan yang berbeda, Saudara CH putra dari Almarhum Abuya DR. Idham Khalid.
Harapannya,Saya saat ini kita sebetulnya mereka saling mengenal, Pak.Kholil juga lama juga mengabdi dengan keluarga Almarhum DR.Idham Khalid, berjalan dengan baik, harapan kami juga kedepan kita bisa mencerdaskan anak – anak Bangsa, semangat kami, di Cisarua bisa mendapatkan yang pendidikan yang baik dan layak dan bisa mendapatkan yang terbaik untuk pendidikan anak – anak seperti itu, ” Tegasnya.
Undang – undang No.16 tahun 2001 terkait dengan undang – undang Yayasan yang berhak untuk melakukan pembubaran adalah melalui Pengurus dan satu lagi Likuidasi. Bagaimana ceritanya yayasan Darul Quran DR. Idham Khalid bisa mendapatkan islah dan pelimpahan dari Yayasan Darul Quran tentu itu berdasarkan dari hasil Likuidasi. Dan tadi juga sudah saya sampaikan bahwa bagaimana Prosesnya, dia antara yayasan ini kan bukan Warisan dan bukan Turun menurun tapi tentu berdasarkan dari pada siapa Pendiri dan Pembina yaitulah Pemiliknya Yayasan itu.
Dalam hal ini kalau kita merunut pada Yayasan Darul Quran itu Pembina dan Pendirinya yaitu Almarhum DR. Idham Khalid dengan pak.Jawahir. setelah almarhum Idham Khalid meninggal sekarang ini di pimpin oleh Pak.Jawahir tahun 2011 baru Wafat sebelum Wafat beliau sudah melikuidasi dan mengutuslah Pak.Dadang tadi untuk melikuidasi seluruh aset – aset yang ada di wilayah sini, baik aset – aset yang bergerak dan maupun tidak bergerak.
Dan beliau mengislahkan dan melimpahkan kepada Gus Aunul selaku putra dari pada Putra almarhum dari Dr. Idham Khalid seperti itu. Jadi Ini sah ya bukan ” Perseption of inousen ” bukan berdasarkan Asumsi tapi undang – undang seperti itu menyampaikan yang berhak untuk yang mendapatkan dari pada pengurus dari pada Likuidasi adapun pihak – pihak yang merasa kecewa, ” Ucap, Ari Indra Davit, SH.MH. selaku Pengacara Yayasan DR. Idham Khalid.
(Ade)