Kab. Sukabumi – Tim Jaksa penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, bersama empat penyidik lainnya, menggeledah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Printis di Kampung Mataer, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar pada Minggu (25/8/2024).
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 9:30 hingga 14:00 WIB ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Wawan Kurniawan.
Setelah penggeledahan, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa hari ini telah dilakukan penggeledahan di PKBM Printis. Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Nomor: PRINT-01/M.2.30Fd.1/8/2024.
“Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wawan Minggu (25/8).
Wawan menambahkan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dapat mengungkap tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. “Selain itu, juga untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik meliputi dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di PKBM, dua unit motor, dan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
( JNR )