Kab. Sukabumi – Pemerintah, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah mengeluarkan aturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang disahkan pada 27 Oktober 2023.
Pada tahun 2024, Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa ini diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan SDGs Desa, dengan memperhatikan kewenangan desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Dengan demikian, alokasi Dana Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan masyarakat desa, pendapatan desa, dan masyarakat, serta mendukung pembangunan infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa. Saat ini, Pemerintah Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memanfaatkan Dana Desa tahun 2024 untuk pembangunan infrastruktur seperti sarana jalan, jalan usaha tani, dan sektor-sektor pembangunan lainnya.
Di sisi lain, masyarakat Desa Ginanjar merasa senang dengan adanya program Dana Desa ini karena sangat membantu dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor di desa mereka.
Sementara itu, pada 22 Agustus 2024, Kepala Desa Iwan Ridwan Spd.i menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Ginanjar selalu bersinergi dengan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, karena desa ini dibangun oleh dan untuk masyarakatnya.
( E. Hamid )