Desa Sampora Kecamatan Cikidang Realisasikan Anggaran Pemerintah Bersama Masyarakat

Kab. Sukabumi

Pemerintah, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah mengeluarkan aturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, yang telah disahkan pada tanggal 27 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2024, penggunaan Dana Desa akan difokuskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas ini sesuai dengan kewenangan desa dan diatur dalam Peraturan Menteri, serta diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan SDGs Desa.

Dengan demikian, penggunaan Dana Desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa masing-masing. Saat ini, Pemerintah Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bersama Tim Pelaksana Pembangunan Desa, memanfaatkan Dana Desa tahun 2024 untuk membangun infrastruktur, termasuk sarana jalan dan jalan usaha tani, serta sektor pembangunan lainnya.

Di sisi lain, masyarakat Desa Sampora menyambut baik program Dana Desa ini karena dianggap sangat membantu dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor di desa mereka.

Sementara itu, pada tanggal 22 Agustus 2024, Kepala Desa Sampora, Ahmad Gozali, menyatakan bahwa pihaknya selalu bekerja sama dengan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. “Desa ini milik kita semua, sehingga pembangunan dilakukan dari kita untuk kita,” jelasnya.

( E. Hamid )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *