Jakarta – Setelah DPR mempercepat revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dinamika politik di Indonesia semakin memanas. Hal ini terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024. DPR segera mengadakan rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8) sejak pukul 10.00 WIB, di mana Baleg langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.
Dalam waktu sekitar satu jam, Panja menyelesaikan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada, dan rapat berlanjut dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB. Pimpinan rapat Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, menyimpulkan bahwa revisi UU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai, dengan keputusan diambil pada pukul 16.55 WIB. Ini berarti revisi UU tersebut hanya membutuhkan waktu tujuh jam untuk disepakati di tingkat Baleg.
Baleg DPR juga membatalkan dua putusan krusial MK dalam revisi UU Pilkada ini, yang memicu protes keras dari masyarakat.
Terdapat dua poin krusial yang menjadi perbedaan antara putusan MK dan DPR terkait RUU Pilkada:
1. **Ambang batas pencalonan (threshold) kandidat**: MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik dalam UU Pilkada, yang sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menghapuskan ambang batas ini dan menggantinya dengan syarat baru berdasarkan jumlah penduduk, memungkinkan partai politik tanpa kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah asalkan memenuhi syarat persentase dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat ini bervariasi antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.
Sebaliknya, Baleg DPR pada Rabu (21/8) tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, bagi partai tanpa kursi di DPRD, mereka mengikuti syarat yang ditetapkan oleh MK.
2. **Batas usia minimum calon kepala daerah**: UU Pilkada menetapkan batas usia minimum calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun. MK melalui putusan nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia ini harus dipenuhi saat calon ditetapkan oleh KPU, bukan saat dilantik. Namun, Baleg DPR dalam keputusannya menetapkan bahwa batas usia minimum tersebut harus dipenuhi saat pelantikan, merujuk pada keputusan MA, bukan MK.
( RD )