Depok – Doni yang digugat oleh anak sambungnya fitri,kembali menghadiri persidangan di pengadilan negeri depok kelas 1 A, Kamis 15 Agustus 2024.
Pada tahapan sidang kali ini, tadi hakim kembali menanyakan hasil mediasi kami seperti apa, dan kami dari pihak tergugat 1 ,tergugat 2 dan tergugat 3 menolaknya.
Setelah itu hakim pun menutup sidang dan di lanjutkan minggu depan, adapun nanti di tanggal 22 Agustus 2024 tentang perubahan gugatan tentang alamat,di lanjut tanggal 29 Agustus 2024 saya membalas atau menjawab perubahan gugatan yang disampaikan oleh penggugat melalui email.
Lanjut doni, nanti di tanggal 5 kita memasuki tahapan replik,yaitu tanggapan gugatan,dan di lanjut tanggal 12 tentang Duplik yaitu saya menjawab tanggapan dari penggugat,kata Doni.
Semoga sidang ini dapat memberikan keputusan yang baik, dan saya akan mengikuti persidangan ini sampai hasil akhir yang diputuskan kan oleh hakim. Harap Doni.
( Ade)