Awal Peringatan tidak di indahkan Dinas PU Kab. Sukabumi, menyusul Somasi ke ll Untuk Pengantar ke KPK

Gambar Gravatar

Informasi yang didapat oleh media menunjukkan bahwa pengacara dari lima penyedia jasa konstruksi telah mengajukan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi pada 8 Agustus 2024, dengan batas waktu hingga 16 Agustus 2024 (7 hari kerja).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan positif dari pihak Dinas untuk menyelesaikan masalah tersebut, seperti yang diungkapkan oleh HR. Irianto Marpaung, SH, pengacara dari kelima pengusaha jasa konstruksi, yaitu (AAS, Direktur CV. MP), (GF, Direktur CV. NS), (SSS, Direktur CV. PJS), (TH, Direktur CV. CS), dan (UM, Direktur CV. SJ), pada 20 Agustus 2024.

Menurut Marpaung, masalah ini seharusnya tidak perlu terjadi karena yang ditagihkan adalah sisa pembayaran pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak, yang seharusnya masih ada dalam anggaran APBD tahun 2023 jika tidak digunakan untuk hal lain. Namun, faktanya APBD tahun 2023 mengalami defisit.

Bacaan Lainnya

“Jika uangnya memang ada, bayarkan saja, seharusnya tidak ada masalah. Apalagi selain klien saya, masih ada ratusan kontraktor lain yang juga belum menerima pembayaran retensi sebesar 5%,” ujar Marpaung.

Marpaung menambahkan bahwa jika somasi kedua ini tidak diindahkan, ia akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah retensi ini kepada KPK, karena hal ini dianggap merugikan masyarakat, terutama para penyedia jasa konstruksi yang belum dibayar retensinya pada tahun 2023. Ia juga berencana mengajukan gugatan ke pengadilan dan memperingatkan agar tidak menyalahkannya jika nama Mantan Kadis PU yang saat ini mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, terbawa dalam masalah ini, karena masalah retensi ini terjadi saat ia menjabat.

Sebelumnya, seorang kontraktor jasa konstruksi berinisial (HD) (60), warga Sukabumi, menjelaskan kepada media bahwa retensi untuk pekerjaan yang telah selesai sesuai batas waktu masih belum dibayar.

“Pengalaman saya dengan DPU sangat buruk. Ketika pekerjaan tersebut di-FAO dan di-PHO oleh petugas, artinya tidak ada masalah, tetapi saat BPK RI melakukan pemeriksaan, saya dikenakan TGR ratusan juta rupiah. Masalahnya, jika memang ada TGR, mengapa pekerjaan tersebut di-PHO dan di-FAO? Biarkan saja jika ada yang kurang, diperbaiki,” katanya.

“Selain itu, saya diminta oleh pihak DPU untuk membayar TGR tersebut dengan janji akan diberi pekerjaan lagi sebagai pengganti TGR. Namun, setelah pekerjaan itu saya selesaikan, DPU masih saja meminta uang dari saya, padahal uang untuk menutup TGR saja tidak cukup. Sekarang, retensi belum juga dibayar, saya tidak tahu apa masalahnya,” tambahnya.

Beredar rumor di masyarakat bahwa Bupati Sukabumi menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengabaikan somasi dari pengacara terkait tagihan penyedia jasa konstruksi.

Menanggapi rumor tersebut, pertanyaan yang muncul adalah, di mana uang pemeliharaan 5% yang menjadi hak penyedia jasa konstruksi? Mengapa tidak dibayarkan? Apakah uang tersebut digunakan untuk keperluan lain?

Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi untuk meminta konfirmasi terkait masalah ini.

( Red )

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *