Kab. Sukabumi – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Ferry Supriyadi, SH, dihadiri oleh 44 anggota DPRD. Sebanyak tiga anggota absen karena sakit dan tiga lainnya karena izin.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Sementara DPRD menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diubah oleh Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, Ketua Sementara DPRD memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
a. Memimpin rapat DPRD;
b. Memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib; dan
d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Ketua Sementara DPRD telah berupaya menjalankan tugasnya sesuai aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD, dengan tujuan agar Fraksi-Fraksi DPRD dapat terbentuk, rancangan Tata Tertib tersedia, dan proses usulan Pimpinan DPRD definitif segera disampaikan serta ditetapkan oleh Gubernur. Setelah Pimpinan DPRD diambil sumpahnya, selanjutnya akan ditetapkan Alat Kelengkapan DPRD seperti Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dengan demikian, DPRD Kabupaten Sukabumi siap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara penuh.
Setelah rapat, Ferry Supriyadi, SH, selaku pimpinan Rapat Paripurna DPRD Sementara, menyampaikan bahwa rapat kali ini membahas penerimaan usulan Fraksi, namun dua Fraksi, yaitu PKS dan PAN, tidak hadir. Oleh karena itu, rapat akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024.