Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Sidang perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Disisi lain Ditemui di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku sedih dan kecewa terhadap vonis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur yang telah melakukan penganiayaan hingga tewas kepada salah satu anggota keluarganya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntu0t Gregorius Ronald Tanur 12 tahun lantaran terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Kejadian penganiayaan sadis menimpa seorang wanita muda di Kota Surabaya pada 4 Oktober 2023 pagi dini hari. Akibat penganiayaan tersebut, wanita muda itu tewas di lantai dasar mal dengan kondisi luka lebam di paha, dan terdapat bekas dilindas ban mobil di lengan korban
(Robby)