Rohmat Hidayat, seorang WNI, ditangkap Kepolisian Fukuoka, Jepang setelah menyerang dan merampok seorang perempuan warga negara Jepang. Kota Fukuoka dikenal sebagai salah satu kota teraman di dunia, sehingga insiden ini mengejutkan banyak warga di sana.
Rohmat, 28 tahun, menyerang korban dari belakang, memukul wajahnya, dan merampas tas berisi 600 Yen (sekitar Rp 60 ribu). Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka di mulut dan patah tulang hidung.
Kejadian ini terjadi di area perumahan sekitar 8 menit dari stasiun kereta bawah tanah Kamo. Korban melaporkan insiden tersebut, dan polisi pun segera menangkap Rohmat. Pemuda yang diketahui sebagai peserta magang teknis itu, mengaku melakukan pembegalan karena membutuhkan uang.
Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi penangkapan Rohmat pada 15 Juli 2024. KBRI Tokyo juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Fukuoka untuk memberikan layanan pendampingan hukum jika Rohmat mengizinkan. Namun, Rohmat menolak memberikan informasi penangkapannya kepada KBRI Tokyo.
(Robby)