Warga, Komite, Pihak Sekolah Memohon Ke Disdik Kab. Bogor dan Kementerian, Sistem Saat Ini Dihilangkan, Tolong Kembalikan Lagi Seperti Tahun Lalu

Gambar Gravatar

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan negara wajib menjamin warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Kewajiban negara dalam bidang pendidikan itu tertuang dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bacaan Lainnya

Namun jeritan para Masyarakat/Orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya saat ini sangat sulit sekali, contohnya untuk masuk ke SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) maupun SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) yang ada di Kabupaten Bogor – Jawa Barat terbelenggu oleh Sistem saat ini.

Seperti halnya jeritan warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari yang enggan di sebut namanya mengungkapkan rasa kekecewaannya pada awak media (10/07/24 ) “Kenapa yang jauh bisa masuk lewat jalur afirmasi sedangkan yang saya dekat tidak di terima, saya mohon kepada Pemerintah, Kementerian atau dinas terkait agar sistem seperti ini dihilangkan,” dan kembalikan lagi seperti semula,”ucapnya dengan geram.

“Tolong kepada dinas pendidikan kabupaten Bogor hilangkan sistem yang menurut saya menyulitkan, jadi saya mohon kembalikan lagi sistem seperti tahun lalu.

Komite dan pihak sekolah meminta hilangkan atau kembalikan lagi sistem ini karna banyak aduan dari masyarakat.

( Marno )

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *