Sidang Praperadilan : Pegi Setiawan Akhirnya Bebas

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Eman menyampaikan keputusan ini dalam amar putusan praperadilan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016.

Dilansir dari laman okezone.com “Penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Bacaan Lainnya

Polda Jabar sebelumnya menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut didasarkan pada cukupnya alat bukti.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa, 2 Juli 2024.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada surat DPO yang diterbitkan pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024 dan memulai penyidikan.

Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka karena telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menambahkan bahwa surat ketetapan tersangka dan surat perintah penangkapan dikeluarkan pada 21 Mei 2024, dan penangkapan dilakukan pada hari yang sama di Bandung.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum, dan pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan akan dikabulkan.

“Kami sangat optimis, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada,” ujar Insank Nasruddin, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Editor : HM

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *