Tindakan yang menunjukkan kurangnya profesionalisme sebagai pejabat negara ditunjukkan oleh Kepala Desa (Kades) Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/06/2024).
Hal ini terjadi ketika Kades Ciantra, Mulyadi Fernando, yang biasa dipanggil Lurah Bule, tampak menghindari wartawan dengan memblokir nomor mereka saat dimintai komentar terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2021-2023.
Sikap menghindar Lurah Bule ini memperkuat kecurigaan dugaan penyelewengan anggaran tersebut benar adanya. Bahkan, surat konfirmasi terkait dugaan penyelewengan yang dikirim oleh media manuver.com pada 6 Juni 2024 hingga kini belum mendapat jawaban.
Hidayat, Ketua Team Bekasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat menyayangkan sikap tidak profesional Kades Bule tersebut.
Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, terutama seorang kepala desa, harus terbuka terhadap kontrol, terutama yang berhubungan dengan penggunaan uang rakyat dari anggaran dana desa atau APBN.
“Sebagai pejabat publik, terutama kepala wilayah, harus terbuka terhadap kontrol, terutama berkenaan dengan uang rakyat dari anggaran dana desa atau APBN. Jika memang bersih, kenapa harus risih,” ujar Hidayat dengan geram.
Hidayat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Desa Ciantra. Ia dan timnya berencana melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana desa Ciantra ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.
( Red )