Sekitar pukul 22.23, anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Tangerang Kota menyerang seorang tukang parkir Alfamart di Jln. Ceger Raya, dekat Gereja Santo Matius, sebagai akibat dari bentrokan beberapa hari sebelumnya di Kebagusan, Jakarta Selatan antara FBR dan FORKABI.
Akibat serangan tersebut, Dori, tukang parkir setempat, dan temannya menjadi korban pemukulan dan penggebokan botol di kepala.
Secara tiba-tiba, sekitar 10 anggota FBR yang sedang mabuk dengan menggunakan 7 sepeda motor menarik Dori. Saat itu, AL, teman Dori, yang berada di lokasi mencoba melerai dengan menanyakan permasalahan, namun malah terkena pukulan botol di kepala oleh anggota FBR yang salah sasaran. Target mereka sebenarnya adalah Armin, Ketua Forkabi Pondok Karya.
Ini menunjukkan perselisihan di antara warga Betawi yang sering salah sasaran. Akibat kejadian ini, AL berencana mengambil langkah hukum jika tidak ada permintaan maaf dari pelaku.
Tindakan kekerasan oleh anggota FBR Tangerang Kota ini mengarah pada ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal 351 ayat 2 mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Dori dan AL berharap kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian setempat, karena kejadian tersebut terekam CCTV di Alfamart, sehingga para pelaku dapat menerima hukuman setimpal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi atau upaya penyelesaian dari pihak pelaku.
“Kami berharap para pelaku segera berkomunikasi sebelum kami mengambil langkah hukum.