Semua kepala sekolah (Kepsek) di tingkat SD dan SMP negeri di Bumi Tegar Beriman yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) akan menjalani audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menegaskan hal ini untuk mengungkap fakta terkait dugaan pungli oleh sejumlah kepala sekolah. Inspektorat Kabupaten Bogor akan melakukan audit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat mengenai pengelolaan pemerintahan pada tahun 2023.
Dilansir dati laman internationalmedia.co.id “Inspektorat Kabupaten Bogor akan melakukan audit investigasi untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan pungli oleh sejumlah kepala sekolah,” ujar Asmawa Tosepu kepada wartawan, Selasa (18/6).
Asmawa Tosepu mengungkapkan bahwa sekitar 129 sekolah terindikasi melakukan pungli. Jika terbukti, mereka akan diberi label tidak berintegritas karena melanggar norma hukum dan etika aparatur sipil negara (ASN).
“Terdapat 129 sekolah yang terindikasi berdasarkan temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Ini terjadi bukan karena pihak lain, tetapi akibat ulah kita sendiri. Tanggung jawab ini bukan hanya pada Dinas Pendidikan, tetapi juga pada Camat sebagai pemimpin dan pembina wilayah,” kata Asmawa Tosepu.
Ia juga menyatakan bahwa akibat temuan pungli dan pelanggaran lainnya, Pemkab Bogor untuk ketiga kalinya berturut-turut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
“Apakah kita nyaman dengan predikat WDP? Karena itu, temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat harus ditindaklanjuti, dibedah, dan dicari solusinya,” ujar Asmawa Tosepu.
Selain temuan di Dinas Pendidikan, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa temuan juga terjadi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selama tiga tahun berturut-turut meraih predikat WDP, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat selalu menemukan catatan atau temuan di DPUPR. Selain itu, sejumlah pejabat Dinas PUPR, BPKAD, auditor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, serta mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, terjerat kasus suap untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.***