LHP Inspektorat Kab. Sukabumi Riksus Pembangunan GOR Desa Tegalpanjang TA 2023 di Pertanyakan Masyarakat

Gambar Gravatar

Pembangunan Gedung Serbaguna (GOR) di Kp. Pojok, Dusun Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, dengan ukuran 30 m x 18 m, menghabiskan dana sebesar Rp 469.305.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Riswana Satu Darah dan diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Tegalpanjang, H. Dadang Priatna, kepada media pada 19 Juni di ruang kerjanya.

Menurut H. Dadang Priatna, inspeksi dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa volume dan spesifikasi material seperti besi tidak sesuai, yang menyebabkan kerugian bagi negara/desa. Hasil pemeriksaan mengungkapkan beberapa ketidaksesuaian seperti besi slop ukuran 10 mm yang seharusnya 12 mm, cincin besi ukuran 6 mm yang seharusnya 8 mm, dan jarak cincin yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, ketebalan plesteran ubin hanya 2 cm, bukan 5 cm sebagaimana mestinya, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 37.000.000.

Ketika ditanya mengenai temuan lain terkait TPT di Kp. Cibeureum selama dua tahun anggaran 2022 dan 2023, H. Dadang menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut juga dilakukan secara reguler dan dirinya harus mengembalikan Rp 36.000.000.

Bacaan Lainnya

Saat diperiksa tentang surat tugas Riksus Inspektorat, H. Dadang menjelaskan bahwa Riksus dilakukan untuk GOR dan pemeriksaan reguler untuk TPT.

Di lokasi GOR, Kades menunjukkan besi yang tidak sesuai spesifikasi dan ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab jika GOR runtuh, ia menjawab bahwa konsultan pengawasan yang bertanggung jawab.

TPK (Kadus Tegalpanjang Endang Saepul Alam) menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan dan CV Riswana Satu Darah terpilih sebagai pemenang karena penawaran terendah dan kelengkapan dokumen. Terkait hubungan CV Riswana Satu Darah dengan P alias AC, TPK menyatakan bahwa P adalah Kuasa Direktur dan mengakui hubungan keluarga dengan Kades H. Dadang.

Direktur CV Riswana Satu Darah, P alias AC, mengkonfirmasi bahwa ia telah diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat dan diminta mengembalikan Rp 37.000.000 yang telah dikembalikannya.

Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, menyatakan bahwa ada dugaan negosiasi untuk memperkecil angka kerugian negara dan menekankan pentingnya perhitungan yang teliti oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi karena bangunan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi dapat berisiko runtuh.

( E. Hamid )

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *