Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring menjadi penerima bantuan sosial.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai usulan tersebut tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Mereka berpendapat bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada pejudi mungkin akan digunakan kembali untuk berjudi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa tindakan pencegahan perjudian harus konsisten. Menurutnya, memberikan bantuan sosial kepada pejudi justru tidak sesuai dengan langkah pemberantasan perjudian.
Niam menegaskan bahwa tidak ada istilah korban dari penjudi atau kemiskinan struktural akibat judi daring, karena berjudi adalah pilihan hidup pelakunya.
Ia juga menjelaskan bahwa hal ini berbeda dengan pinjaman online (pinjol), di mana banyak penyedia layanan yang curang dan menyebabkan penggunanya tertipu.
“Kita harus mendiskusikan logika ini dengan baik. Jika anggaran bantuan sosial terbatas, prioritaskan mereka yang benar-benar ingin belajar, bekerja keras, dan mempertahankan hidupnya, tetapi terhambat oleh masalah struktural,” ujarnya.
Niam menambahkan bahwa pemerintah tidak perlu mengambil tindakan restoratif terhadap pelaku perjudian karena mereka berjudi dengan sadar, berbeda dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dalam tindakan pencegahan dan penindakan hukum, jangan tebang pilih. Ada juga platform digital yang menyamarkan perjudian online sebagai permainan,” katanya.
MUI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas perjudian melalui Satgas Judi Online.
Sumber : cnbcindonesia.com