PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan mulai mengenakan biaya administrasi sebesar Rp. 4.000 untuk tarik tunai menggunakan kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) mulai 5 Juli 2024. Menurut EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, biaya ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang menyediakan layanan ‘Tunai BCA’, seperti minimarket dan supermarket.
Hera menjelaskan bahwa biaya administrasi ini hanya berlaku untuk transaksi tarik tunai, sementara transaksi lainnya, termasuk belanja menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya. Fasilitas ‘Tunai BCA’ yang menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA di berbagai merchant ritel ini merupakan alternatif dari penarikan uang tunai melalui ATM.
Biaya administrasi untuk tarik tunai melalui merchant ritel ini lebih rendah dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA yang sebesar Rp7.500 per transaksi. Nasabah tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di seluruh Indonesia. Per Maret 2024, BCA memiliki 19.055 ATM, dengan sekitar 75 persen di antaranya merupakan ATM Setor Tarik.
Hera menegaskan bahwa BCA selalu berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam bertransaksi bagi seluruh nasabah, baik di ekosistem online maupun offline.
Sumber : cnnindonesia.com