PC IMM SULA Meminta APH Periksa dan Hadirkan Bupati Sula dalam Sidang Korupsi BTT 2021, Serta Mendesak BK-DPRD Sula Periksa Lasidi Leko

Sidang perdana perkara korupsi BTT 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara pada 10 Juni 2024 menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sebagai saksi.

Peristiwa ini mendapat perhatian dari Prabowo Sibela, Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula. Prabowo meminta Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, serta mendesak Hakim Tipikor untuk menghadirkannya dalam persidangan.

“Nama Bupati Ningsi disebutkan dua kali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Plt. Kadinkes Baharuddin Sibela, menyatakan proyek pengadaan ini milik beliau. Oleh karena itu, kehadirannya diperlukan untuk memperjelas semuanya,” ujar Prabowo pada 14 Juni.

Bacaan Lainnya

Prabowo menganggap penting agar aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim, memeriksa dan menghadirkan Bupati Ningsi dalam sidang Tipikor untuk dikonfrontasi dengan tersangka dan para saksi.

“Hal ini diperlukan agar kasus korupsi ini dapat diselesaikan sampai ke akarnya, sehingga bukan hanya pengadaan alkes senilai 5 miliar yang jelas, tetapi juga keseluruhan dana BTT Pemda Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar,” lanjut Prabowo.

Prabowo menduga Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, terlibat dalam kasus ini sesuai kesaksian almarhum dalam BAP. Lasidi menyebutkan bahwa barang pengadaan ini milik Bupati Sula, dan pihak ketiga yang mengadakan adalah Puang, yang memenangkan Ningsi dalam Pilkada Sula. Prabowo menegaskan perlunya supervisi dari Kejati Malut atas jaksa Kejari Sula.

Nama Bupati Sula juga disebut dalam percakapan WhatsApp antara Muhammad Bimbi (tersangka) dan Lasidi Leko, yang diungkapkan oleh Bimbi di persidangan.

“Dalam percakapan tersebut, Lasidi meminta Bimbi agar tidak main-main karena barang pengadaan itu milik Ibu Bupati, dan pengadaan dilakukan oleh Puang,” lanjut Prabowo.

Nama Bupati juga muncul ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan.

Prabowo juga meminta Badan Kehormatan DPRD Sula memanggil dan memeriksa Lasidi Leko. “DPRD kehilangan martabatnya dan tampaknya takut terhadap Lasidi Leko, padahal UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) pasal 400 ayat 2 melarang anggota dewan main proyek,” ujar Prabowo kepada wartawan investigasi.

“Apalagi yang meragukan keterlibatan Lasidi dalam proyek? Alkes BMHP ditemukan di sekretariat PBB, dan keterangan saksi jelas menyebutkan keterlibatan Lasidi dalam pengadaan alkes BMHP ini,” tanya Prabowo heran.

“Bagaimana mungkin seseorang melakukan pekerjaan yang seharusnya diawasi olehnya? Ini kan rancu,” tutup Ketua PC IMM, Prabowo Sibela.

( Red )

Pos terkait

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *